Rini Kusnadi*
May Day adalah salah satu peristiwa besar dalam sejarah gerakan buruh. May Day juga telah menjadi sebuah memori kolektif kaum buruh. May Day diperingati …
Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Federasi Anggota Konfederasi Serikat Nasional, telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Muara Enim untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Inti Bumi Mas Sebagai kontraktor di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, Muara Enim propinsi Sumatera Selatan.
Menurut Sekretaris Jenderal FSP2KI, Nelson Saragih, “hal ini kami lakukan karena PT. Inti Bumi Mas melakukan pelanggaran mengenai hak dan kebebasan berserikat dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 10 pengurus Serikat Pekerja Maintenance Townsite (SPMT), kemudian status hubungan kerja yang seharusnya adalah PKWTT bukan PKWT padahal jenis pekerjaannya bersifat terus menerus dan kerja lembur pada hari libur (tanggal merah) tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.”
Pelanggaran tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah tindak pidana kejahatan dengan ancaman kurungan 1-5 tahun penjara dan/atau denda Rp. 100 juta- Rp. 500 juta. Karena itu FS2KI meminta agar Dinas Tenaga kerja menggunakan kewenangannya sebagai pejabat pegawai negri sipil yang mempunyai hak untuk melakukan penyidikan atas unsur pidananya dan membuat penetapan atas pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh PT.Inti Bumi Mas tentang kerja kontrak menjadi permanen (PKWTT) dan upah lembur yang kurang dibayarkan mulai tahun 2007, ujarnya.
Selain mendatangi Dinas Tenaga Kerja Muara Enim untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Inti Bumi Mas (salah satu perusahaan alih daya di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, Sumatera Selatan) FSP2KI juga meluncurkan petisi online untuk menggalang dukungan publik atas pelanggaran hak asasi manusia ini. Masyarakat dapat memberikan dukungan dengan melakukan copy paste link dibawah ini:
http://www.change.org/id/petisi/alfred-tjahyadi-direktur-pt-inti-bumi-mas-stop-pemberangusan-serikat-pekerja-union-busting?
Minggu, 21 April 2013
PerspektifNews, Tangerang – Selain tidak membayar upah para buruhnya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang, PT Karya Mega Kencana (PT …
PT. Inti Bumi Mas melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 10 pengurus Serikat Pekerja Maintenance Townsite (SPMT). Perusahaan beralasan bahwa PHK ini dilakukan demi penghematan sehubungan …
Senin, 15 April 2013
PerspektifNews, Sumedang — Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Kerakyatan (FSPK) Jawa Barat yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN) dan Partai Rakyat …
Senin, 15 April 2013
PerspektifNews, Wakatobi – Sebelas buruh yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Buruh Indonesia PT. Wakatobi Resort (SPBI PT. WR) dijemput paksa oleh Polres Wakatobi …
Pada tanggal 25 Maret 2013, Ratusan karyawan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perjuangan Rimba Lestari (SP2RL) PT SRL (Serikat Pekerja …
Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPS PT. TEL) memutuskan untuk melanjutkan mogok kerja selama satu bulan pada tanggal 26 Februari – 26 …